BLITAR, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso akan melaporkan kasus penandatanganan MoU dana hibah infrastruktur dengan Kementerian PUPR ke Bareskrim Polri.
Rahmat bahkan mengatakan bukan hanya dirinya selaku Wakil Bupati Blitar yang hendak melapor tapi juga Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.
"Oh iya. Saya dan Pak Sekjen pasti akan mengusut tuntas masalah yang keluar ini. Sudah janjian ini akan kita usut tuntas, bagaimana surat ini bisa keluar, bagaimana tanda tangan dia (Sekjen) bisa dipalsu, dan lain sebagainya," ujar Rahmat kepada wartawan di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Cemburu, Suami di Blitar Aniaya Pria yang Bertamu ke Rumah Istrinya
Rahmat merujuk pada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang dana hibah infrastruktur sebesar Rp 229,5 miliar untuk perbaikan 14 ruas jalan di Blitar yang ditandatangani kedua pihak, Kamis (14/4/2022) di Jakarta.
Beberapa hari setelahnya, Pemerintah Kabupaten Blitar menyebarkan informasi adanya kesepakatan itu kepada wartawan dan mengunggah foto momen penandatanganan di salah satu akun media sosialnya.
Baca juga: Polisi di Blitar Gunakan Janur Kuning untuk Tandai Pelanggar Lalu Lintas
Namun, pada Senin (18/4/2022), Sekjen Kementerian PUPR menyampaikan bantahannya terkait adanya kesepakatan itu dan menyebutkan langkah Pemerintah Kabupaten Blitar menyebarkan informasi tersebut sebagai penyebaran hoaks.
Menurut Rahmat, peristiwa penandatanganan kesepahaman (MoU) yang kemudian tidak diakui oleh Sekjen Kementerian PUPR itu merugikan dua pihak, Pemkab Blitar, dan Kementerian PUPR.
"Kira-kira yang dirugikan kan dua tempat, Kabupaten Blitar dan Kementerian. Bagaimana bisa Kementerian sebegitu besar bisa kecolongan ada orangnya, kita tanda tangan juga di sana kan, njenengan (anda) tahu sendiri," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.