Tidak diproses hukum
Momon mengatakan, polisi berupaya menghentikan penyebaran hoaks itu. IW dan AB, kata dia, diperiksa penyidik, tetapi tidak diproses hukum.
Proses hukum terhadap kasus itu tidak dilanjutkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan prinsip restorative justice.
Baca juga: Sebar Hoaks Aksi Klitih di Sekitar Makam Bung Karno, 2 Warga Blitar Diperiksa Polisi
"Keduanya melakukan perbuatan mengarang kejadia palsu atau hoaks hanya iseng. Mereka menyesali perbuatannya," kata Momon.
Polisi juga tidak menahan IW dan AB. Kedua pria itu diminta menandatangani surat pernyataan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang