SURABAYA, KOMPAS.com- Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 13 tersangka.
Yakni tersangka penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi sebanyak tujuh orang, kemudian tersangka penyalahgunaan BBM subsidi enam orang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 April 2022 : Sore hingga Malam Cerah Berawan
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggotanya dari subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap beberapa tersangka.
Untuk enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R. Mereka membeli BBM di SPBU resmi lalu menjual dengan harga nonsubsidi.
"Sementara untuk penyalahgunaan elpiji subsidi diamankan tujuh tersangka, P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Mereka melakukan kegiatan ini sudah 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke 12 kg," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 20 April 2022
Farman menyebutkan, para tersangka juga oknum dari instansi terkait. Sehingga sangat leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 kg sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," sebutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.