SURABAYA, KOMPAS.com- Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 13 tersangka.
Yakni tersangka penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi sebanyak tujuh orang, kemudian tersangka penyalahgunaan BBM subsidi enam orang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 April 2022 : Sore hingga Malam Cerah Berawan
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggotanya dari subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap beberapa tersangka.
Untuk enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi yaitu NF, MR, E, GA, NPF dan R. Mereka membeli BBM di SPBU resmi lalu menjual dengan harga nonsubsidi.
"Sementara untuk penyalahgunaan elpiji subsidi diamankan tujuh tersangka, P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Mereka melakukan kegiatan ini sudah 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke 12 kg," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 20 April 2022
Farman menyebutkan, para tersangka juga oknum dari instansi terkait. Sehingga sangat leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 kg sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," sebutnya.
Setelah melakukan kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 kg (nonsubsidi), hasil pemindahan ke tabung LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
Seperti Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap oleh petugas di salah satu gudang Kecamatan Batu, Kota Batu Jawa Timur, tempat tersebut sengaja sebagai tempat pemindahan gas elpiji.
"Hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) yang di pindah ke tabung LPG 12 kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," ungkapnya.
Para tersangka mendapatkan tabung kosong ukuran 12 kilo dari warga Jombang dan selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan gas elpiji 3 kilo (subsidi).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
"Dalam sehari para tersangka rata-rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kg (subsidi) sebanyak 200 LPG 3 kg," terangnya.
Atas kejahatan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil pikap bermuatan elpiji 3 kilogram sebanyak 141 tabung, 1 unit mobil pikap dengan muatan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung dan sebuah mobil pikap.
Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Dengan pasal tersebut mereka akan mendapatkan ancaman pidana 6 tahun," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.