Untuk saat ini, ZI masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang