Editor
Petugas lalu menangkap AD di rumahnya.
"Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 465 ayat 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang