Petugas lalu menangkap AD di rumahnya.
"Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 465 ayat 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.