Peristiwa itu terjadi di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Meski menggunakan mukena untuk menutupi wajahnya, polisi dapat mendeteksi AD hingga menangkapnya.
"Pelaku dengan modus memakai mukena agar wajahnya tidak terekam CCTV yang terdapat di rumah korban," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ajung Iptu Idham Khalid, Rabu (6/4/2022).
Curi uang Rp 7 juta
Pelaku mengendap-endap ke rumah tetangganya kemudian menggasak uang Rp 7 juta.
Mengetahui uangnya hilang, korban melapor ke polisi.
Polisi lalu memeriksa rekaman CCTV di rumah korban.
Meski mengenakan mukena, identitas dan ciri-ciri fisik pelaku terungkap.
Ditangkap
Petugas lalu menangkap AD di rumahnya.
"Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 465 ayat 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/07/044712678/pria-di-jember-nekat-pakai-mukena-dan-curi-uang-rp-7-juta-milik-tetangga