Tak berizin
Selain mencari keuntungan pribadi, polisi menyebut praktik itu tidak berizin. Karena itu, tersangka ditangkap dengan tuduhan menjual jaringan internet WiFi secara ilegal.
"Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Menurut Wiwit, tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pengetahuannya tentang teknologi informasi.
Baca juga: Diduga Bunuh Warga Blora, Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terangnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/03/2022). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni perangkat jaringan, laptop, dan peralatan perawatan kabel jaringan.
Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.