Salin Artikel

Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal

KOMPAS.com - IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan karena menjual jaringan internet WiFi secara ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, pria yang sudah jadi tersangka itu memiliki 96 pelanggan. Untuk pemasangan perangkat awal, setiap pelanggan harus membayar Rp 1,5 juta.

Sementara untuk biaya per bulan, setiap pelanggan dikenai biaya sebesar Rp 165.000. Dari jumlah itu, tersangka untung Rp 15 juta per bulan.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Untuk menjalankan bisnis ilegalnya itu, tersangka berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia dengan kapasitas 90 Mbps. Paket kuota internet itu dibayar Rp 1,3 juta per bulan.

Paket internet itu lantas disebar kepada para pelanggan. Rata-rata, setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps.

Hal ini dinilai merugikan bagi pelanggan karena kapasitas WiFi tidak sebanding dengan uang yang dibayar setiap bulan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ujar AKBP Wiwit Ari.


Tak berizin

Selain mencari keuntungan pribadi, polisi menyebut praktik itu tidak berizin. Karena itu, tersangka ditangkap dengan tuduhan menjual jaringan internet WiFi secara ilegal.

"Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar AKBP Wiwit Ari.

Menurut Wiwit, tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pengetahuannya tentang teknologi informasi.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terangnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/03/2022). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni perangkat jaringan, laptop, dan peralatan perawatan kabel jaringan.

Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/141939278/penjualan-wifi-ilegal-di-pacitan-punya-96-pelanggan-patok-rp-15-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke