“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta
Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukit dari rumah pelaku yakni, berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.
Kemudian, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Dua Maling Router Wifi di Depok Tertangkap
(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.