KOMPAS.com - Diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga, seorang pria di Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi.
Terungkapnya kasus ini berawal polisi menerima laporan dari warga. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Hasilnya, saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Polisi menyebut, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kemudian, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Setelah warga setuju, IA lalu meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.
Kemudian, untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta
Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukit dari rumah pelaku yakni, berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.
Kemudian, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Dua Maling Router Wifi di Depok Tertangkap
(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.