Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta

Kompas.com - 06/04/2022, 12:39 WIB

KOMPAS.com - Diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga, seorang pria di Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi.

Terungkapnya kasus ini berawal polisi menerima laporan dari warga. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.

Hasilnya, saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Warga diminta Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal

ilustrasi uang.. ilustrasi uang.

Polisi menyebut, modus yang dilakukan IA dengan cara ia membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban: Alhamdulillah, Ini Sejarah, Semoga Hukuman Ini Membuat Pelaku Lain Jera

Kemudian, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.

Setelah warga setuju, IA lalu meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.

Kemudian, untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ungkapnya.

Baca juga: Ditangkap Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta

Terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara.Shutterstock Ilustrasi penjara.

Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukit dari rumah pelaku yakni, berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.

Kemudian, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Dua Maling Router Wifi di Depok Tertangkap

 

(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Pelaku Perusakan Mobil Ambulans RSUD Sampang Minta Maaf

Surabaya
Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Warga Kaget Sosok Ramah dan Cerdas Itu Diringkus Densus

Surabaya
320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda

Surabaya
Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Tewas Saat Latihan, Keluarga Lapor Polisi

Surabaya
2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

Surabaya
Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Istri Mendiang Munir, Suciwati Sesalkan Mangkraknya Museum HAM di Kota Batu

Surabaya
2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

2 Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal Dunia di Tanah Suci

Surabaya
Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Mayat Pria Bertato Bunga Mengapung di Sungai Surabaya, Polisi: Identitas Masih Misterius

Surabaya
Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Surabaya
Misteri Hilangnya 'Driver Online' Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Misteri Hilangnya "Driver Online" Saat Antar Penumpang ke Pantai Balekambang

Surabaya
Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Duduk di Rel, Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta

Surabaya
Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Perjuangan Cak Pir, Marbut Masjid di Jombang yang Akhirnya Bisa Naik Haji

Surabaya
Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Diduga gara-gara Pakai Kaus Perguruan Lain, Tukang Las di Gresik Dikeroyok Pesilat

Surabaya
Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Surabaya
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang Diduga akibat Ulah Pemburu Liar, Pengelola Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com