Kemudian, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Setelah warga setuju, IA lalu meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.
Kemudian, untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165.000.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis ilegalnya, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.