Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Pasar 2 Kali Digelar, Harga Minyak Goreng Curah di Magetan Masih Mahal

Kompas.com - 05/04/2022, 14:22 WIB
Sukoco,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Jawa Timur dua kali menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebelum Ramadhan.

Namun hingga kini harga minyak goreng curah masih mahal. 

 

Pengawas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Dwi Ratna Wulansari mengatakan, dari dua kali operasi pasar, sebanyak 6.000 liter minyak goreng curah telah disalurkan ke pedagang minyak dan pelaku UMKM.

“Sasarannya pedagang minyak curah di pasar dan UMKM. Di sini kan banyak yang jualan membutuhkan minyak curah seperti lempeng, tahu, kerupuk, dan warung-warung itu,” ujar Ratna ditemui di Kantor Disperindag Magetan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Bupati Magetan soal Larangan Buka Puasa Bersama: Berbuka dengan Keluarga Itu Lebih Nikmat

Operasi pasar minyak goreng curah ditujukan kepada pedagang agar bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

Sementara operasi pasar yang ditujukan kepada pelaku UMKM, kata dia, bertujuan membantu pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng curah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ratna menambahkan, dari catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, harga minyak goreng curah di sejumlah pasar terpantau masih Rp 20.000.

Harga tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Mahal Saat Ramadhan, Wali Kota Tasikmalaya Perintahkan Satgas Pangan ke Lapangan

 

Menurutnya, ada sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng curah Rp 18.500 per liter, namun stoknya kosong dua pekan terakhir.

“Di Maospati Rp 18.000, tapi stoknya tidak ada, stoknya kosong sudah seminggu ini. Sabtu kemarin datang, hari ini sudah kosong. Di Gorang Gareng juga sudah kosong stoknya,” imbuhnya.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diketahui telah menetapkan aturan lewat Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag ) No 11/2022  tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com