Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Remaja di Surabaya Ditangkap, Motifnya Kesal Dilempar Batu oleh Korban

Kompas.com - 05/04/2022, 14:11 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan saat tawuran dua kelompok remaja jelang sahur di Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (3/4/2022) ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku berinisial F (19) ditangkap karena membacok korban Muhammad Eka Fachrudin (16), warga Tambak Asri Anggrek, Surabaya saat kejadian berlangsung.

F mengaku sengaja membacok korban dengan parang karena korban terlihat melempar batu dan mengenai tubuhnya.

Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Remaja di Surabaya, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku Pembacokan

"Saat mereka saling serang, kubu pemuda pelaku melihat korban melempar batu mengenai badan pelaku. Kemduian pelaku membalas dengan membacok menggunakan parang sepanjang 35 sentimeter ke korban dan mengenai tangannya," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (5/4/2022).

Anton menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Genting Surabaya itu kini ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terlibat tawuran dan membacok korban.

"F kami amankan kemarin di daerah Sidoarjo karena berusaha sembunyi dari petugas. Dari kejadian dini hari itu, pelaku berangkat ke Sepanjang Sidoarjo pagi harinya untuk sembunyi," papar Anton.

Baca juga: Video Viral Tawuran Gangster Serang Penjual Sate di Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, tersangka F juga sempat bersembunyi di daerah Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Dari pelaku, polisi mengamankan sebilah golok atau parang, pakaian lengkap berupa jaket warna hitam, kemeja warna hijau, celana jeans warna biru yang digunakan saat beraksi serta rekaman video pelaku saat membawa parang.

"F dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat  ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

Surabaya
Rumah Kos di Kota Malang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Rumah Kos di Kota Malang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Surabaya
Bukit Gandrung di Kediri: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Bukit Gandrung di Kediri: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Lahan Alang-alang Seluas 4,5 Hektar di Surabaya Terbakar, Arus Lalu Lintas Terganggu

Lahan Alang-alang Seluas 4,5 Hektar di Surabaya Terbakar, Arus Lalu Lintas Terganggu

Surabaya
Mobil Masuk Sungai di Surabaya akibat Sopir Kehilangan Konsentrasi

Mobil Masuk Sungai di Surabaya akibat Sopir Kehilangan Konsentrasi

Surabaya
Pantai Watu Leter di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Watu Leter di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bertemu Rizieq, Muhaimin: Tak Ada Pembicaraan Apa-apa

Bertemu Rizieq, Muhaimin: Tak Ada Pembicaraan Apa-apa

Surabaya
Bawa Anies Ketemu Para Kiai di Jember, Cak Imin: Ini Penting...

Bawa Anies Ketemu Para Kiai di Jember, Cak Imin: Ini Penting...

Surabaya
Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Surabaya
Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Surabaya
4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

Surabaya
Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bising Suara 'Exhaust' Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Surabaya
Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Surabaya
Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com