LUMAJANG, KOMPAS.com - Hadfana Firdaus (34), terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang perdana, Selasa (5/4/2022).
Dalam sidang itu, ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 45a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
"Untuk terdakwa kita dakwa dengan tiga pasal alternatif dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, saat diwawancara di kantornya, Selasa.
Baca juga: Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Sementara itu, sidang perdana kasus penendangan sesajen itu berlangsung secara online.
Mirzantio menyebut, terdakwa mengukti sidang dari Lapas kelas IIB, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Lumajang dan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Sidangnya secara online, jadi tidak ada penjaga khusus" jelas Mirzantio.
Baca juga: Bupati Lumajang Ingin Bertemu Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Mirzantio menjelaskan, kondisi kesehatan dan kejiwaan terdakwa terpantau baik dan stabil, sehingga siap mengikuti jadwal persidangan.
Tidak hanya itu, Mirzantio mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, Hadfana bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus ditahan polisi akibat unggahan video yang memperlihatkan dirinya menendang sesajen di salah satu tempat ibadah yang berada di lereng Gunung Semeru pasca-erupsi pada akhir tahun 2021.
Saat itu, terdakwa membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Aksi dianggap mencederai kerukunan umat beragama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.