Menurut Mirzal, pelaku J mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP di kawasan Surabaya, yaitu Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari dan Mulyorejo.
"Pelaku sudah beraksi di lima TKP itu," imbuh dia.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Surabaya 5 April 2022: Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, Kuota, dan Jadwal
Salah satu pelaku, J merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2019.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini mendekam di penjara Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.