SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya membekuk dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Surabaya Timur.
Dua pelaku pencuri motor itu adalah J (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, dan A (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Cegah Tawuran Remaja, Satpol PP Kota Surabaya Rutin Patroli
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Lolrestabes Surabaya setelah teridentifikasi mencuri motor di Jalan Labansari, Mulyorejo, Surabaya.
Menurut Mirzal, dalam aksinya mencuri sepeda motor, keduanya sempat terekam kamera kamera closed circuit television (CCTV) di TKP.
"Berbekal alat bukti itu dan keterangan saksi-saksi, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," kata Mirzal di Surabaya, Senin (4/4/2022).
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Tanah Merah 3, Surabaya, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kedua pelaku kami tangkap di Tanah Merah saat akan menjual motor curian ke Madura," ungkap Mirzal.
Saat beraksi, kedua pelaku mengendarai motor Honda Win pelat merah dengan nomor polisi L 6368 BP.
Dari hasil keterangan, sepeda motor pelat merah itu merupakan milik almarhum orangtua salah satu pelaku.
"Jadi sepeda motor itu milik orangtua dari salah satu pelaku. Dalam aksinya, mereka menyasar motor yang diparkir di rumah dan kos-kosan yang cenderung lengah pengamanannya," ucap Mirzal.
Setelah mendapatkan sasaran, lanjut Mirzal, pelaku J yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci stir motor menggunakan kunci T.
Baca juga: Dana Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PAUD di Surabaya Mulai Dicairkan 5 April
Selanjutnya, motor curian dijual kepada penadah di Madura.
"Kedua pelaku kami sergap sewaktu hendak menjual motor Vario curian ke Madura. Motor yang mereka curi biasa mereka jual dengan harga Rp 2 juta," tutur Mirzal.
Menurut Mirzal, pelaku J mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP di kawasan Surabaya, yaitu Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari dan Mulyorejo.
"Pelaku sudah beraksi di lima TKP itu," imbuh dia.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Surabaya 5 April 2022: Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, Kuota, dan Jadwal
Salah satu pelaku, J merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2019.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini mendekam di penjara Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.