SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor jelang Ramadhan tahun ini.
Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Baca juga: Lahan Kosong di Surabaya Jadi Tempat Jualan Elpiji, Armuji: Bongkar Secepatnya
Pemutihan denda pajak berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, pemutihan diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
"Insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Jumat (1/4/2022).
Program tersebut juga untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Catatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, hingga 14 Maret 2022, sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.
Sampai triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target pajak perolehan pajak yang ditetapkan.
Baca juga: Arkeolog BPCB Jatim Temukan Pagar Candi Agung, Posisinya Terkubur di Bawah Tanah
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.
"Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak," terang Khofifah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.