Salin Artikel

Sambut Ramadhan, Pemprov Jatim Siapkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan denda pajak berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang  Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, pemutihan diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

"Insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Jumat (1/4/2022).

Program tersebut juga untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Catatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, hingga 14 Maret 2022, sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.

Sampai triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target pajak perolehan pajak yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi  layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.

"Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak," terang Khofifah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/153301778/sambut-ramadhan-pemprov-jatim-siapkan-program-pemutihan-denda-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke