SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang pemandu lagu di Surabaya, Jawa Timur berinsial DA (24) baru menyadari dirinya diperkosa setelah mengecek rekaman CCTV ruangan karaoke.
Saat pemerkosaan terjadi, DA dalam kondisi tidak sadar karena mabuk berat.
Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum Satpol PP dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Berstatus Tenaga Kontrak, Sudah Dipecat
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, mulanya DA yang merupakan pemandu lagu tempat karaoke tak berani pulang ke rumah karena mabuk berat, Sabtu (26/3/2022).
Dia pun memutuskan untuk menginap di tempat kerjanya. DA lalu berganti baju daster dan masuk ke ruangan 101 di belakang bar.
Dalam kondisi tak sadar, DA tertidur di sofa ruang LC.
"Pada saat tertidur korban merasakan ada yang menyingkap roknya ke atas," kata Mirzal.
Saat itu, pelaku memerkosa DA hingga dua kali dan mendorongnya ke lantai.
"Saat korban berusaha bangun, terlapor mendorong korban hingga terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Mirzal.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap
Mirzal menjelaskan, DA kemudian menelepon kekasihnya untuk menjemputnya.
Namun saat itu, DA belum menyadari apa yang terjadi karena dalam kondisi mabuk. DA hanya merasa ada kejadian aneh yang menimpanya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Paginya, DA meminta manajemen membuka rekaman CCTV ruangan untuk memastikan apa yang terjadi.
Dari rekaman CCTV tersebut, DA baru menyadari bahwa dirinya telah diperkosa.
Tak terima dengan kejadian itu, DA mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melapor.
Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum anggota Satpol PP berinsial KTI.
Polisi menangkap KTI dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Benar, KTI telah ditetapkan tersangka dan kami tahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, KTI adalah tenaga kontrak honorer dan bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.
Saat ini KTI dipastikan telah dipecat.
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.
Setelah adanya kejadian tersebut, Eddy pun melarang anggotanya untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam.
"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan dan seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (malakukan pengawasan)," kata Eddy.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.