Salin Artikel

Cek CCTV Ruangan, Pemandu Lagu Baru Sadar Dirinya Diperkosa Saat Mabuk Berat, Pelakunya Oknum Satpol PP

Saat pemerkosaan terjadi, DA dalam kondisi tidak sadar karena mabuk berat.

Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum Satpol PP dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berani pulang karena mabuk

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, mulanya DA yang merupakan pemandu lagu tempat karaoke tak berani pulang ke rumah karena mabuk berat, Sabtu (26/3/2022).

Dia pun memutuskan untuk menginap di tempat kerjanya. DA lalu berganti baju daster dan masuk ke ruangan 101 di belakang bar.

Dalam kondisi tak sadar, DA tertidur di sofa ruang LC.

"Pada saat tertidur korban merasakan ada yang menyingkap roknya ke atas," kata Mirzal.

Saat itu, pelaku memerkosa DA hingga dua kali dan mendorongnya ke lantai.

"Saat korban berusaha bangun, terlapor mendorong korban hingga terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Mirzal.

Mirzal menjelaskan, DA kemudian menelepon kekasihnya untuk menjemputnya.

Namun saat itu, DA belum menyadari apa yang terjadi karena dalam kondisi mabuk. DA hanya merasa ada kejadian aneh yang menimpanya.


Paginya, DA meminta manajemen membuka rekaman CCTV ruangan untuk memastikan apa yang terjadi.

Dari rekaman CCTV tersebut, DA baru menyadari bahwa dirinya telah diperkosa.

Pelaku oknum Satpol PP

Tak terima dengan kejadian itu, DA mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melapor.

Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum anggota Satpol PP berinsial KTI.

Polisi menangkap KTI dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Benar, KTI telah ditetapkan tersangka dan kami tahan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dipecat

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, KTI adalah tenaga kontrak honorer dan bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.

Saat ini KTI dipastikan telah dipecat.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.

Setelah adanya kejadian tersebut, Eddy pun melarang anggotanya untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam.

"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan dan seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (malakukan pengawasan)," kata Eddy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/144831578/cek-cctv-ruangan-pemandu-lagu-baru-sadar-dirinya-diperkosa-saat-mabuk-berat

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com