Menurut dia, maling motor tersebut merupakan pedagang ikan di pasar. Dia sudah berdagang di sana sekitar satu tahun lebih.
“Sudah dikenal sama korban dan pedagang pasar,” tambah dia.
Selama dua minggu terakhir, pelaku tak berjualan. Saat muncul di pasar, pelaku malah mencoba mencuri sepeda motor.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pelajar di Jember Diupayakan Mediasi, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi
“Saat itu dipakai helm, sehingga warga tidak terlalu dikenal,” ujar dia.
Pelaku melakukan pencurian karena terjerat utang. Dia mengaku modal untuk berjualan habis untuk bayar utang. Akhirnya, pria tersebut melakukan aksi pencurian.
“Pelaku juga seorang residivis kasus sabu,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang