Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tarik Pungli PTSL hingga Rp 8 Juta, Kades di Jember Ditahan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:34 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - SM, Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (30/3/2022) usai diduga melakukan pungutan liar untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kades SM sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, sebanyak 58 saksi yang merupakan pemohon dari PTSL tersebut juga telah diperiksa.

Baca juga: Pelajar SMP Dikeroyok Temannya di Jember, Dispendik Bentuk Tim Investigasi

Hasilnya, SM mengeluarkan uang yang tidak wajar yang tidak sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan dari BPN, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000.

“Namun ini menarik, pungutan melebihi batas antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta," kata Nyoman pada Kompas.com via telepon, Kamis (31/3/2022).

Dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan menahannya. 

"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Baca juga: Tak Ada Warga yang Calonkan Diri, Calon Kades Petahana di Ciamis Ajak Istrinya Jadi Lawan di Pilkades

SM dianggap melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Perbuatan kades melakukan pungli, kata dia, tak hanya merugikan masyarakat tapi juga menghambat program nasional yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan, dari 58 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen, kerugian mencapai sekitar Rp 130 juta.

Sementara, jumlah pemohon PTSL di desa itu sebanyak 2.500 permohonan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Atap Aula Kantor Disnaker Jember Ambruk

Rinciannya, 700 bidang tanah di tahun 2020 dan 1.800 pemohon yang diajukan pada tahun 2021.

“Dari 58 orang pemohon saja kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 130 juta,” ungkap dia.

Apabila semua pemohon itu dijumlah total, maka kerugian yang dialami warga bisa melebihi jumlah tersebut. 

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana minimal 4 tahun selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com