Menurutnya, selama Ramadhan kegiatan usaha pariwisata hiburan umum seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan spa, wajib tutup.
Sementara, bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB-20.00 WIB.
Untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usaha, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.
"Selama Ramadhan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan," kata Eddy.
"Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap
Eddy juga menegaskan, pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.
"Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.