Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Takjil di Surabaya Saat Ramadhan Tak Dilarang, Dianjurkan Disalurkan ke Masjid

Kompas.com - 31/03/2022, 18:59 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022.

Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

Baca juga: Anggota Perkosa Pemandu Lagu, Kasatpol PP Surabaya Larang Anak Buah Masuk Tempat Hiburan

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala dan lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan.

"Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan," kata  Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, pengurus masjid atau lembaga keagamaan mengatur pembagian takjil saat buka puasa. Kegiatan berbagi takjil harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.

Sedangkan pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Quran dan iktikaf.

Penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan jumlah jemaah yang tak melebihi kapasitas rumah ibadah, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan ceramah atau kuliah subuh paling lama 15 menit.

"Pengurus masjid atau mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," kata dia.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat. 

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan," kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut.

Menurutnya, selama Ramadhan kegiatan usaha pariwisata hiburan umum seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan spa, wajib tutup.

Sementara, bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB-20.00 WIB.

Untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usaha, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

"Selama Ramadhan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan," kata Eddy.

"Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," imbuhnya.

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap

Eddy juga menegaskan, pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

"Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com