Dia menuturkan, pelaku menawari korban untuk membeli minyak goreng kemasan berbagai merek di bawah harga pasar.
Harga minyak goreng kemasan pada waktu itu sebesar Rp 235.000 setiap karton, namun oleh pelaku hanya dijual dengan harga Rp 180.000.
Lambat laun, kata Teguh, jual rugi itu membuat pelaku kesulitan memenuhi permintaan pelanggannya. Dia pun tak mampu menyelesaikan pesanan, meski sudah menerima uang dari belasan korban.
Hingga awal Maret 2022, pelaku tak mampu mendatangkan minyak goreng kemasan serta tidak mampu mengembalikan uang dari belasan ibu-ibu yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Kurun waktunya dari bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Pelaku sengaja menjual rugi untuk menarik minat para korban, karena saat itu minyak goreng sedang langka dan harganya tinggi,” kata Teguh.
Dia menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.