JOMBANG, KOMPAS.com - Belasan ibu-ibu di Jombang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus pembelian minyak goreng kemasan berharga murah.
Para korban sebagian besar berasal dari Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Adapun pelaku, juga berasal dari kelurahan yang sama.
Baca juga: Situs Pandegong Jombang Diperkirakan Rusak karena Aktivitas Manusia
Salah satu korban, Atik Aliasih menuturkan, dirinya mulai berhubungan dengan pelaku untuk membeli minyak goreng kemasan sejak Desember 2021.
Pembelian tersebut berawal dari ketertarikannya terhadap harga murah minyak goreng yang ditawarkan pelaku.
Pelaku, ungkap dia, menjual minyak goreng kemasan dengan harga di bawah harga pasar.
Untuk setiap karton berisi minyak goreng dalam 12 kemasan ukuran 1 liter, pembeli cukup membayar Rp 180.000.
Baca juga: Tiba-tiba Lompat ke Rel Saat Kereta Akan Lewat, Pengantin Baru di Jombang Tewas
Pada kurun waktu itu, harga minyak goreng kemasan dengan merek dan ukuran yang sama seharga Rp 235.000 untuk setiap karton.
Karena harga miring itu, Atik tak segan mengeluarkan biaya banyak. Diawali dengan memesan minyak goreng sebesar Rp 60 juta.
“Untuk Bimoli satu karton harganya Rp 180.000. Harganya lebih murah karena waktu itu harga minyak di pasaran kan mahal. Kita tertarik karena bisa untung kalau dijual lagi,” kata Atik kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Sebut Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan, Kapolres Malang: Minyak Goreng Curah Kosong...
Atik mengatakan, pada awalnya, pemesanan dan penerimaan minyak goreng kemasan berjalan lancar. Namun setelah tiga minggu, pesanan minyak goreng mulai tersendat.
Pada Januari 2022, pelaku meminta para pelanggannya meningkatkan besaran nilai order untuk memperlancar distribusi minyak goreng kemasan.
Atik pun menyetorkan uang sebesar Rp 180 juta. Oleh pelaku, dia dijanjikan bakal menerima minyak goreng kemasan tiga hari kemudian.
Baca juga: Tiba-tiba Lompat ke Rel Saat Kereta Akan Lewat, Pengantin Baru di Jombang Tewas
Namun, hingga hari yang dijanjikan, minyak goreng kemasan berbagai merek yang dijanjikan pelaku tak kunjung diterima.
“Dia yang minta untuk order banyak. Tapi ternyata sampai awal bulan Maret belum ada kiriman,” kata Atik.
Hal yang dialami Atik ternyata juga dialami oleh warga lainnya.
Di wilayah Kelurahan Kaliwungu, sedikitnya ada 14 korban mengalami nasib serupa dengan nilai kerugian berbeda.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jombang Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku penjualan minyak goreng kemasan dengan harga murah yang merugikan belasan korban.
Pelaku tersebut adalah Erma Suryaningrum (42), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Awalnya, ungkap dia, ada dua korban yang melapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada belasan korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp 27 juta, Rp 60 juta, Rp 120 juta hingga Rp 300 juta.
“Masih banyak korban yang belum melapor dan di situ kerugian kurang lebih Rp 1 miliar. Ada korban yang kerugiannya Rp 300 juta, ada yang Rp 150 juta,” kata Teguh di Mapolres Jombang, Selasa.
Baca juga: Warga Korban Banjir di Jombang Tidur Bersama Sapi, Begini Ceritanya
Dia menuturkan, pelaku menawari korban untuk membeli minyak goreng kemasan berbagai merek di bawah harga pasar.
Harga minyak goreng kemasan pada waktu itu sebesar Rp 235.000 setiap karton, namun oleh pelaku hanya dijual dengan harga Rp 180.000.
Lambat laun, kata Teguh, jual rugi itu membuat pelaku kesulitan memenuhi permintaan pelanggannya. Dia pun tak mampu menyelesaikan pesanan, meski sudah menerima uang dari belasan korban.
Hingga awal Maret 2022, pelaku tak mampu mendatangkan minyak goreng kemasan serta tidak mampu mengembalikan uang dari belasan ibu-ibu yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Kurun waktunya dari bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Pelaku sengaja menjual rugi untuk menarik minat para korban, karena saat itu minyak goreng sedang langka dan harganya tinggi,” kata Teguh.
Dia menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.