Minta polisi usut
Saat ditanya apakah polisi perlu mengusut kasus tersebut, Rahmat pun dengan tegas mengatakan harus.
Hal itu, sambungnya, sebagai efek jera kepada semua orang.
"Harus itu, agar tidak berulang," ungkapnya.
Baca juga: Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur karena Sering Di-bully Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa yang membully pelaku sampai FN tega membuang bayinya ke sumur.
"Ini masih kita selidiki," kata Komang, kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2022).
Untuk FN sendiri, kata Komang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Baca juga: Usai Buang Bayinya ke Sumur, Ibu di Jember Pura-pura Panik dan Ikut Mencari Korban
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.