MALANG, KOMPAS.com - Penangkapan content creator Dea OnlyFans di Kota Malang, Jawa Timur oleh Polda Metro Jaya dibenarkan oleh Ketua RW (Rukun Warga) setempat, Dani.
Dia membenarkan lokasi penangkapan berada di wilayahnya yakni di Kelurahan Blimbing.
Menurutnya, Dea ditangkap Kamis (24/3/2022) pukul 15.00 WIB di salah satu tempat indekos yang berada di dekat Plasa Telkom.
"Saat penangkapan sudah melapor ke Pak RT (Rukun Tetangga), saya di depan sini jadinya langsung melihat persis, hanya satu orang yang dibawa, Polisinya juga enggak berseragam jadi enggak tahu yang mana yang polisi," kata Dani, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi
Saat penangkapan, ujar dia, polisi memberitahu kepada Ketua RT setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Dea.
Dani juga mengungkapkan bahwa Dea baru sekitar satu minggu tinggal di lokasi indekos tersebut. Awalnya ia juga mengaku tidak mengetahui sosok Dea OnlyFans.
"Setelah kejadian itu, dari berita-berita yang beredar saya baru tahu siapa dia," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Maret 2022: Pagi Hujan Ringan, Sore Hujan Petir
Dani mengatakan lokasi indekos itu sebelumnya adalah kafe. Kos-kosan tersebut baru beroperasi selama enam bulan.
Dia berharap dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat tidak memiliki sentimen negatif terhadap wilayahnya.
"Yang jelas orang yang ditangkap ini bukan warga kami dan saya berharap masyarakat tidak sentimen dengan wilayah sini," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Candi Singasari di Malang, Sejarah, Lokasi, Fungsi, dan Ciri-ciri
Salah seorang penjaga kos yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan mengenai penangkapan Dea OnlyFans. Bahkan polisi menunjukkan surat penangkapan padanya.
"Sebelumnya itu juga ada mobil yang sama lalu lalang, kayaknya sudah diintai," katanya.
Dea, kata dia, baru 10 hari menginap di kos tersebut dan menyewa salah satu kamar selama satu bulan.
"Posisi itu sedang tidur terus bangun ada penangkapan itu, di lantai bawah sini, ini kos bulanan tapi orangnya baru 10 hari menginap, ibunya masih ada di sini pas penangkapan," ungkapnya.
Sejumlah barang milik Dea ikut disita seperti HP dan laptop. Sedangkan sepeda motor milik Dea masih berada di lokasi indekos tersebut.
Baca juga: Kepala BNPT Resmikan Kawasan Terpadu Nusantara di Kabupaten Malang, Luasnya 15 Hektar
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangkap seorang perempuan bernama Dea yang kerap mengunggah konten di OnlyFans.
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus jual beli foto-foto vulgar secara daring.
Setelah ditangkap di Malang, Dea dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.