SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menerima empat bidang tanah yang merupakan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16,23 miliar melalui penetapan status penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dalam keterangan tertulisnya menyatakan, telah menyerahkan langsung kepada Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Abdus Sjahid mengatakan, empat bidang tanah tersebut berada Kelurahan Mlajah dan sudah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan Rp 18 Juta, Pasien Jaminkan Surat Tanah ke RSUD Bangkalan
"Satu bidang di belakang kantor PKB, satu bidang berada Perumahan Nilam, dua bidang lagi ada di Kampung Kusuma Derpah," kata Sjahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Sjahid menjelaskan, empat bidang tanah tersebut akan difungsikan maksimal khususnya untuk empat OPD yang tengah membutuhkan lahan untuk pengembangan layanan yakni Dinas Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.
"Sesuai dengan yang kita ajukan diawal, untuk rumah singgah Dinsos, untuk Gedung Arsip dan Laboratorium Pertanian serta Peternakan," terang dia.
Sjahid menyebutkan bahwa luas bidang tanah yang lokasinya terpisah itu mencapai 4 hektar dan langsung tercatat sebagai aset pemkab Bangkalan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Pertamina, Kejati Banten Periksa 3 Saksi
Selain Bangkalan, terdapat tiga aset rampasan yang telah diserahterimakan kepada tiga instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Tapanuli Utara.
Masing-masing berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin eks Bupati Bangkalan, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.