Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KPK Serahkan 4 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Bangkalan

Kompas.com - 24/03/2022, 21:34 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menerima empat bidang tanah yang merupakan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16,23 miliar melalui penetapan status penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dalam keterangan tertulisnya menyatakan, telah menyerahkan langsung kepada Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Abdus Sjahid mengatakan, empat bidang tanah tersebut berada Kelurahan Mlajah dan sudah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan Rp 18 Juta, Pasien Jaminkan Surat Tanah ke RSUD Bangkalan

"Satu bidang di belakang kantor PKB, satu bidang berada Perumahan Nilam, dua bidang lagi ada di Kampung Kusuma Derpah," kata Sjahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Sjahid menjelaskan, empat bidang tanah tersebut akan difungsikan maksimal khususnya untuk empat OPD yang tengah membutuhkan lahan untuk pengembangan layanan yakni Dinas Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

"Sesuai dengan yang kita ajukan diawal, untuk rumah singgah Dinsos, untuk Gedung Arsip dan Laboratorium Pertanian serta Peternakan," terang dia.

Sjahid menyebutkan bahwa luas bidang tanah yang lokasinya terpisah itu mencapai 4 hektar dan langsung tercatat sebagai aset pemkab Bangkalan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Pertamina, Kejati Banten Periksa 3 Saksi

Selain Bangkalan, terdapat tiga aset rampasan yang telah diserahterimakan kepada tiga instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Tapanuli Utara.

Masing-masing berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin eks Bupati Bangkalan, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke