Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Nonton TV di Rumah, Guru Ngaji di Jember Diduga Cabuli 4 Santri

Kompas.com - 22/03/2022, 19:59 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.COM – F (40), guru ngaji asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Jember pada Senin (21/3/2022) atas kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Salah satu keluarga korban, Z, yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, guru ngaji itu diduga mencabuli empat santri.

“Yang laporan ke Polres Jember empat orang,” kata Z kepada Kompas.com via telepon, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: 2 Pria Dituduh Maling Motor Diamuk Massa di Jember, Ternyata Salah Sasaran

Z menuturkan, salah satu korban guru ngaji tersebut adalah saudara keponakannya yang masih berusia 15 tahun. 

Korban, kata dia, diperlakukan tidak senonoh dengan diraba bagian intimnya. 

Modus yang dilakukan guru ngaji itu adalah dengan mengajak korban menonton TV di rumah. Saat itulah pelaku melakukan aksi tak senonoh itu.

“Rata-rata modus pada korban lain sama, diajak nonton TV,” terang dia.

Baca juga: Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Anak Laki-laki di Kamar Mandi Masjid, Terbongkar Usai Korban Lapor ke Orangtua

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengaku telah menerima laporan keluaraga korban tersebut.

Pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang merupakan seorang duda itu. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih mau gelar perkara dulu,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com