AR dan BW membeli sabu-sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 37.500.000.
Adapun tersangka AR dan BW baru bisa menjual sabu-sabu itu sebanyak 15 gram kepada GE dengan keuntugan yang didapat Rp 15.750.000.
"GE ini adalah tersangka sebelumnya yang ditangkap pada 8 Februari 2022 lalu," kata Daniel.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, dan satu kotak ponsel putih.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 19 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Kemudian, tiga unit ponsel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diakui milik tersangka AR dan tersangka BW digunakan untuk transaksi jual beli sabu.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.