Salin Artikel

2 Pedagang di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita 35 Gram Sabu

Dua tersangka itu berinisial AR (32), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dan BW (42), warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AR bekerja sebagai penjual pentol. Sedangkan BW bekerja sebagai penjual kacamata.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap saudara PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu sebelumnya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Saat diinterogasi, PN dan GE mengaku narkoba jenis sabu yang mereka punya didapat dari AR. Mereka menerima narkoba itu di sebuah kafe di Jalan Karah Surabaya, Selasa (8/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap AR di sebuah kafe di Surabaya pada Rabu (9/2/2022) pukul 12.00 WIB.

"Saat ditangkap di kafe itu, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba," ujar Daniel.

Karena tak ada barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di indekos yang ditempati AR di Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

"Nah, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka BW (teman AR). Di sana, BW kebetulan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," kata Daniel.

Selain menangkap BW, petugas juga menggeledah seisi ruangan di indekos tersebut.

Hasilnya, terdapat barang bukti sabu seberat 35,57 gram yang terbungkus 14 plastik klip.

"Jadi ada kristal putih diduga sabu seberat 35,57 gram dibungkus 14 plastik klip di sana (indekos)," ungkap Daniel.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka AR dan BW, keduanya memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari pelaku berinisal BG.

"Jadi sabu-sabu itu dibeli dari BG dengan ditransfer pada 3 Februari 2022 lalu di Terminal Arjosari, Malang," kata Daniel.

AR dan BW membeli sabu-sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 37.500.000.

Adapun tersangka AR dan BW baru bisa menjual sabu-sabu itu sebanyak 15 gram kepada GE dengan keuntugan yang didapat Rp 15.750.000.

"GE ini adalah tersangka sebelumnya yang ditangkap pada 8 Februari 2022 lalu," kata Daniel.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, dan satu kotak ponsel putih.

Kemudian, tiga unit ponsel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diakui milik tersangka AR dan tersangka BW digunakan untuk transaksi jual beli sabu.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/19/154000478/2-pedagang-di-surabaya-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-35-gram

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com