SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka itu berinisial AR (32), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dan BW (42), warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Baca juga: Surabaya Terbitkan Aturan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AR bekerja sebagai penjual pentol. Sedangkan BW bekerja sebagai penjual kacamata.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap saudara PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu sebelumnya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Saat diinterogasi, PN dan GE mengaku narkoba jenis sabu yang mereka punya didapat dari AR. Mereka menerima narkoba itu di sebuah kafe di Jalan Karah Surabaya, Selasa (8/2/2022) pukul 15.00 WIB.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap AR di sebuah kafe di Surabaya pada Rabu (9/2/2022) pukul 12.00 WIB.
"Saat ditangkap di kafe itu, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba," ujar Daniel.
Karena tak ada barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di indekos yang ditempati AR di Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
"Nah, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka BW (teman AR). Di sana, BW kebetulan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," kata Daniel.
Selain menangkap BW, petugas juga menggeledah seisi ruangan di indekos tersebut.
Hasilnya, terdapat barang bukti sabu seberat 35,57 gram yang terbungkus 14 plastik klip.
"Jadi ada kristal putih diduga sabu seberat 35,57 gram dibungkus 14 plastik klip di sana (indekos)," ungkap Daniel.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka AR dan BW, keduanya memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari pelaku berinisal BG.
"Jadi sabu-sabu itu dibeli dari BG dengan ditransfer pada 3 Februari 2022 lalu di Terminal Arjosari, Malang," kata Daniel.
AR dan BW membeli sabu-sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp 37.500.000.
Adapun tersangka AR dan BW baru bisa menjual sabu-sabu itu sebanyak 15 gram kepada GE dengan keuntugan yang didapat Rp 15.750.000.
"GE ini adalah tersangka sebelumnya yang ditangkap pada 8 Februari 2022 lalu," kata Daniel.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, dan satu kotak ponsel putih.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 19 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Kemudian, tiga unit ponsel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diakui milik tersangka AR dan tersangka BW digunakan untuk transaksi jual beli sabu.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.