MALANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap T (37), warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menyerahkan diri ke Polres Malang, Kamis (17/3/2022).
Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (14/3/2022).
Terduga pelaku itu adalah remaja berinisial MF (20), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dia datang ke Polres Malang dengan mengenakan kaus berwarna biru dan celana tiga perempat sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh penasihat hukumnya, Didik Lestariyono.
Baca juga: Seorang Pria di Malang Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Penganiayaan
Didik mengatakan, sebelum menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Malang, MF sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kebun yang berada di Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. MF berada di lokasi itu selama dua hari.
Sebab, kediaman MF sempat dikepung oleh sejumlah orang yang diduga kerabat dari korban.
"Dia merasa terancam akibat kepungan warga tersebut, sehingga ia melarikan diri menuju kebun. Akhirnya ia memilih menyerahkan diri ke polisi," ujarnya.
Baca juga: Kebijakan HET Dicabut, Penjualan Minyak Goreng di Kota Malang Turun
Didik menjelaskan, kejadian yang berujung maut itu bermula saat MF menonton atraksi kuda lumping di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Saat itu, MF dipanggil oleh salah seorang temannya dan dihadapkan dengan korban.
"Mungkin karena korban tidak suka dengan perilaku MF, korban akhirnya memukul duluan," jelasnya.
"Klien akhirnya lari dan sembunyi. Namun karena ketahuan, akhirnya MF membela diri dan memukul korban," imbuhnya.
Saat itulah, keduanya berkelahi. Teman dari keduanya hanya melihat duel tersebut.
"Dan hubungan pelaku sama korban ini cuma saling tahu bukan teman," tutur dia.
Didik pun memastikan bahwa kematian korban itu diakibatkan oleh duel satu lawan satu. Didik mengatakan bahwa pelaku tidak menyangka korban akan meninggal dunia.
"Peristiwa itu murni perkelahian satu lawan satu," ujarnya.
Akibat perkelahian itu pula, MF mengaku luka lecet di jarinya dan leher akibat dicekik.
"Jarinya lecet akibat digigit ," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 17 Maret 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Dony Baralangi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (14/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Perkelahian diawali dari adanya saling sindir antara pelaku dan korban," jelasnya.
"Saat kejadian minim saksi, sebab mereka duel di tempat yang sunyi. Kalau berdasarkan pengakuan pelaku sementara ini, korban lah yang memukul duluan," ujar Dony.
Dony menduga, ada dendam di antara keduanya. Sebab keduanya pernah terlibat cekcok.
"Menurut pelaku, dari percekcokan itu, korban yang menciptakan perdendaman," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Khawatir Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan: Ada Panic Buying
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, salah satu warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang berinisial T (37) tewas dengan kondisi tidak wajar pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.