Salin Artikel

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Tanggapan penasihat hukum

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Tubagus Joddy yang bernama Siswoyo mengapresiasi tuntutan jaksa.

Menurutnya, jaksa tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana pada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Menurutnya, dalam persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti.

Sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus mengacu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.


Dianggap lalai hingga Vanessa dan suaminya meninggal

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.

Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi.

Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.

Sedangkan pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/17/162651478/tubagus-joddy-dituntut-7-tahun-penjara-ini-tanggapan-penasihat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke