Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menerangkan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Pihaknya mengantongi 44 lembar surat hasil tes cepat antigen yang sebagian palsu, dan sejumlah peralatan operasional klinik, sebagai barang bukti.
"(Polisi) melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga ada diduga, jaringan yang ada di dalam tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan rapid test tersebut," kata Nasrun, Senin.
Dia menjelaskan, tersangka beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, dan sasaran pelanggannya adalah calon penyeberang Selat Bali.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi turut melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, untuk memastikan klinik tersebut mengantongi izin atau belum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang