Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Klampid Surabaya hingga Membuat dan Cetak Kartu Keluarga

Kompas.com - 07/03/2022, 13:22 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Warga Surabaya bisa melakukan pengurusan data kependudukan secara online melalui situs Klampid.

Klampid Surabaya adalah situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur.

Situs ini didedikasikan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang.

Melalui situs Klampid, warga Surabaya bisa mengurus dokumen kependudukan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Adapun situs Klampid dapat diakses melalui tautan https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.

Sebelum bisa melakukan pengurusan KK, warga Surabaya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di situs tersebut.

Cara Daftar Klampid Surabaya

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun Klampid Surabaya:

  1. Buka laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
  2. Klik “Login warga”
  3. Klik “Daftar”
  4. Isi data seperti NIK, nama lengkap, username, email, nomor ponsel, dan password
  5. Centang pernyataan dan CAPTCHA
  6. Klik “Daftar”

Setelah itu akan diarahkan ke laman login dengan menggunakan username dan password yang diisikan sebelumnya.

Sebelum dapat mengurus data kependudukan melalui Klampid Surabaya, pemohon harus melakukan verifikasi akun.

Adapun verifikasi akun dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto dengan membawa KTP.

Verifikasi akun ini memakan waktu hingga 1x24 jam.

Halaman depan situs Klampid Surabaya.screenshot Halaman depan situs Klampid Surabaya.
Cara Membuat KK Lewat Klampid Surabaya

Setelah prosedur pendaftaran akun Klampid Surabaya dan verifikasi dilakukan, warga sudah bisa melakukan pengurusan dokumen.

Pengurusan KK yang bisa dilakukan melalui Klampid Surabaya adalah pecah KK atau cetak KK.

Untuk pecah KK, dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Kartu Keluarga Lama
  • Kartu Keluarga Tujuan (bila menumpang)
  • Akta Nikah

Caranya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com