KOMPAS.com - Warga Surabaya bisa melakukan pengurusan data kependudukan secara online melalui situs Klampid.
Klampid Surabaya adalah situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur.
Situs ini didedikasikan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang.
Melalui situs Klampid, warga Surabaya bisa mengurus dokumen kependudukan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Adapun situs Klampid dapat diakses melalui tautan https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Sebelum bisa melakukan pengurusan KK, warga Surabaya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di situs tersebut.
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun Klampid Surabaya:
Setelah itu akan diarahkan ke laman login dengan menggunakan username dan password yang diisikan sebelumnya.
Sebelum dapat mengurus data kependudukan melalui Klampid Surabaya, pemohon harus melakukan verifikasi akun.
Adapun verifikasi akun dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto dengan membawa KTP.
Verifikasi akun ini memakan waktu hingga 1x24 jam.
Setelah prosedur pendaftaran akun Klampid Surabaya dan verifikasi dilakukan, warga sudah bisa melakukan pengurusan dokumen.
Pengurusan KK yang bisa dilakukan melalui Klampid Surabaya adalah pecah KK atau cetak KK.
Untuk pecah KK, dokumen yang diperlukan yaitu:
Caranya:
Pemohon akan mendapatkan bukti permohonan yang di dalamnya terdapat barcode untuk melacak progres permohonan.
Untuk mencetak KK melalui Klampid Surabaya dapat dilakukan setelah proses pembuatan selesai.
Pemohon akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sudah selesai.
Ketika notifikasi diklik, maka akan diarahkan ke laman yang terdapat menu “Unduh Kartu Keluarga”.
Setelah diunduh, KK bisa dicetak lalu ditandatangani dan disimpan.
Sumber:
Dispendukcapil.surabaya.go.id