PAMEKASAN, KOMPAS.com - Abdul Hamid (36), tersangka pembunuhan terhadap Miarto (50), calon Kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil tes urin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan setelah tersangka ditangkap.
Kapolres Pamekasan, Rogib Triyanto, menjelaskan, setelah ditangkap di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tersangka langsung dites urin di Kantor Polres Pamekasan. Hasil tes menunjukkan tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Pembunuh Cakades di Pamekasan Ditangkap, Mengaku Merasa Terancam dengan Korban
“Tersangka ternyata mengkonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya,” terang Rogib melalui rilis pada Jumat (4/3/2022).
Rogib menambahkan, pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka diduga kuat karena tersangka merasa terancam dengan korban yang membawa senjata tajam. Selain itu, tersangka membunuh korban secara sadis karena sedang berada dalam pengaruh narkoba.
“Kalau tidak terpengaruh narkoba, kayaknya mustahil bisa membunuh secara sadis hingga leher korban nyaris terputus,” imbuh Rogib saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Baca juga: Diserang Orang Tak Dikenal, Cakades di Pamekasan Tewas
Rogib menjelaskan, tersangka menebas leher korban sebanyak tujuh kali di hadapan istrinya. Perut korban di sebelah kiri juga ditusuk menggunakan sajam.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke-3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.