MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menutup sebuah kafe dan tempat hiburan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, dua tempat yang ditutup yakni Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno Hatta Nomor 28, Kecamatan Lowokwaru dan Doremi Karaoke di Jalan Candi Trowulan.
Kedua tempat ditutup karena melewati batas waktu beroperasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Arca Agastya Ditemukan Masih Utuh Saat Ekskavasi Situs Srigading Malang
"Sehingga personel yang ada di lokasi saat giat razia melakukan tindakan penutupan dan meminta keterangan dari manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota agar mendapatkan efek jera," kata Supiyan, Jumat (4/3/2022).
Kedua tempat itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerumunan dan melakukan kegiatan melebihi batas jam 24.00.
Supiyan mengatakan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut telah menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Kegiatan razia digelar pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari bersama personel gabungan dari Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang.
Baca juga: Di Kota Malang, 102 Jenazah Covid-19 Dimakamkan Selama Februari 2022, Sehari Pernah Ada 14 Jenazah
Razia itu merupakan bagian dari kegiatan patroli Pamor Keris dan menegakkan aturan sesuai Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota Nomor 13 tahun 2022.
"Para personel sebelumnya juga mendatang beberapa tempat hiburan lainnya seperti Backroom, Maxy, Lotheng tetapi ketiga tempat tersebut sudah tutup operasionalnya sesuai ketentuan waktu yang di tetapkan," katanya.
Supiyan menuturkan, kegiatan serupa akan terus diintensifkan sesuai arahan Kapolresta Malang Kota mengingat masih tingginya angka penyebaran kasus Covid-19.
"Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izinnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.