Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...

Kompas.com - 02/03/2022, 18:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir keluarga Vanessa Angel, Tubagus Joddy atau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) menangis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/3/2022).

Usai memberikan keterangan di persidangan secara virtual, Tubagus yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut itu, meminta maaf.

Baca juga: Berawal Kenal dari WhatsApp, Remaja 12 Tahun di Jombang Dicabuli Pengantar Galon

Dengan suara terbata-bata, Tubagus memohon maaf kepada keluarga besar Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sebab, dalam kecelakaan tersebut, pasangan suami istri itu tewas.

“Saya minta maaf kepada Pak Faisal, Ibu Dewi. Teman-teman kantor saya mohon maaf dan semuanya saya mohon maaf,” ujar Tubagus saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Di Persidangan, Tubagus Joddy Mengaku Tidak Merasakan Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami

Belum minta maaf langsung

Tubagus mengaku belum sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Hal itu terungkap saat kuasa hukumnya Eko Widianto menanyakan kepada Tubagus, apakah sudah meminta maaf secara pribadi kepada keluarga korban atau belum.

Tubagus menuturkan, permintaan maaf kepada keluarga diwakili oleh keluarganya.

Dirinya sempat mau meminta maaf kepada keluarga Vanessa dan suaminya, namun belum terwujud.

“Saya belum ada kesempatan untuk meminta maaf secara langsung. Ketika di rumah sakit Surabaya, di situ ada keluarga almarhum Bibi (Febri), aku minta ketemu mereka, mereka masih belum bisa. Masih emosi dengan kejadian ini,” kata Joddy menanggapi pertanyaan kuasa hukumnya.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

 

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, saat dievakuasi petugas jalan tol ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, saat dievakuasi petugas jalan tol ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).
Mengaku tak sadar

Sementara itu, Tubagus dalam keterangannya selama sidang, mengaku tidak sadar saat mobil yang dikemudikan olehnya mengalami kecelakaan.

Saat kecelakaan terjadi, dia hanya mendengar dentuman keras.

“Pada saat itu tidak merasakan benturan, cuman dengar ada suara keras,” kata Tubagus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ayah Tubagus Joddy Akui Minta Anaknya Hapus Instagram Story Usai Kecelakaan

Detik-detik sebelum mobil yang dikemudikan olehnya mengalami kecelakaan, Tubagus masih mengingat jika sedang melintasi jalan lurus.

Namun dalam sekejap mata, dia seolah kehilangan kesadaran.

“Kesadaran saya, ketika jalan lurus masih ada. Tapi kemudian mungkin mata saya tertidur, ketika buka mata, mobil posisinya sudah berhenti. Saya tidak merasakan adanya kecelakaan,” ujar Tubagus.

Mendengarkan penjelasan Tubagus, hakim kembali mencecar pertanyaan demi pertanyaan. Tubagus pun kembali menyatakan jika dirinya merasa seperti kehilangan kesadaran.

Bahkan, Tubagus merasa seperti bermimpi. Saat tersadar, dia mengetahui jika mobil sudah berhenti dengan posisi berputar ke arah berlawanan.

“Merasa seperti mimpi yang mulia (hakim). (Tahu) tiba-tiba mobil berhenti, tiba-tiba ada bau gosong. Lalu aku lihat sebelah kiri, ada (penasaran) kenapa hancur mobil ini,” kata Tubagus.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Almarhum Suami Vanessa Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Laju Mobil Hanya 120 Km Per Jam

 

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel akan digelar Kamis (10/3/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibatnya, Vanessa dan suaminya tewas.

Kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan, menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com