Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang