Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Tubagus Joddy Mengaku Tidak Merasakan Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami

Kompas.com - 02/03/2022, 15:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengaku tertidur saat mengendarai mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel. Tubagus Joddy mengaku tidak merasakan kecelakaan yang terjadi.

Hal itu disampaikan Tubagus Joddy dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/3/2022).

Sidang kasus kecelakaan itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Saat mengikuti persidangan, dia tampak mengenakan baju putih berbalut rompi oranye dan berpeci putih.

Pada persidangan itu, majelis hakim meminta Tubagus menceritakan peristiwa kecelakaan mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel saat melaju di jalan Tol Jombang-Mojokerto menuju Surabaya pada Kamis, (4/11/2021) lalu.

Tubagus menuturkan, dirinya menjadi pengemudi saat mobil pertama kali berangkat dari rumah Vanessa. Rombongan keluarga Vanessa mulai bersiap sekitar pukul 04.00 WIB, lalu berangkat ke Surabaya pukul 05.00 WIB.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam, Febri Andriansyah, suami Vanessa menggantikan Tubagus untuk mengemudikan mobil. Kemudi kembali ke tangan Tubagus setelah melewati kilometer 400.

Baca juga: Lambat Sekali, Teguran Suami Vanessa Angel kepada Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan

Tubagus mengaku sempat mendapatkan teguran dari Vanessa dan diminta lebih berhati-hati setelah kepala Gala Sky, anak Vanessa, terbentur kaca pintu mobil.

Menurutnya, saat berada di kilometer 555 jalan tol arah Jakarta - Surabaya, dirinya sempat membalas chat Whatsapp ibunya, dilanjutkan mengunggah video ke akun Instagram miliknya.

Tak sadar alami kecelakaan

Di dalam persidangan itu juga, Tubagus mengaku tidak menyadari bahwa mobil yang dia kendarai mengalami kecelakaan. Saat kecelakaan itu terjadi, dia hanya mendengar suara dentuman keras.

“Pada saat itu tidak merasakan benturan, cuman dengar ada suara keras,” kata Tubagus di hadapan majelis hakim, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Vanessa Angel Sempat Tegur Tubagus Joddy supaya Berhati-hati Sebelum Kecelakaan

Tubagus masih ingat bahwa mobil yang dikendarainya sedang melintasi jalan lurus. Namun tiba-tiba, Tubagus kehilangan kesadaran. Tubagus menyebut kemungkinan dirinya tertidur dalam sekejap hingga memicu terjadinya kecelakaan.

“Kesadaran saya, ketika jalan lurus masih ada. Tapi kemudian mungkin mata saya tertidur, ketika buka mata, mobil posisinya sudah berhenti. Saya tidak merasakan adanya kecelakaan,” ujar Tubagus.

Mendengarkan penjelasan itu, hakim kembali mencecar Tubagus dengan pertanyaan. Tubagus pun kembali menyatakan jika dirinya merasa seperti kehilangan kesadaran.

Bahkan, Tubagus menyabut merasa seperti bermimpi. Saat tersadar, dia mengetahui mobil itu sudah berhenti dengan posisi berputar ke arah berlawanan.

“Merasa seperti mimpi yang mulia (hakim). (Tahu) tiba-tiba mobil berhenti, tiba-tiba ada bau gosong. Lalu aku lihat sebelah kiri, ada (penasaran) kenapa hancur mobil ini,” kata Tubagus.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Almarhum Suami Vanessa Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Laju Mobil Hanya 120 Km Per Jam

Tubagus mengakhiri kesaksiannya dalam sidang dengan menyampaikan permintaan kepada Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, serta keluarga besar keduanya.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel akan dilanjutkan pada Kamis (10/3/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com