Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Tubagus Joddy Mengaku Tidak Merasakan Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami

Kompas.com, 2 Maret 2022, 15:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengaku tertidur saat mengendarai mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel. Tubagus Joddy mengaku tidak merasakan kecelakaan yang terjadi.

Hal itu disampaikan Tubagus Joddy dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/3/2022).

Sidang kasus kecelakaan itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Saat mengikuti persidangan, dia tampak mengenakan baju putih berbalut rompi oranye dan berpeci putih.

Pada persidangan itu, majelis hakim meminta Tubagus menceritakan peristiwa kecelakaan mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel saat melaju di jalan Tol Jombang-Mojokerto menuju Surabaya pada Kamis, (4/11/2021) lalu.

Tubagus menuturkan, dirinya menjadi pengemudi saat mobil pertama kali berangkat dari rumah Vanessa. Rombongan keluarga Vanessa mulai bersiap sekitar pukul 04.00 WIB, lalu berangkat ke Surabaya pukul 05.00 WIB.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam, Febri Andriansyah, suami Vanessa menggantikan Tubagus untuk mengemudikan mobil. Kemudi kembali ke tangan Tubagus setelah melewati kilometer 400.

Baca juga: Lambat Sekali, Teguran Suami Vanessa Angel kepada Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan

Tubagus mengaku sempat mendapatkan teguran dari Vanessa dan diminta lebih berhati-hati setelah kepala Gala Sky, anak Vanessa, terbentur kaca pintu mobil.

Menurutnya, saat berada di kilometer 555 jalan tol arah Jakarta - Surabaya, dirinya sempat membalas chat Whatsapp ibunya, dilanjutkan mengunggah video ke akun Instagram miliknya.

Tak sadar alami kecelakaan

Di dalam persidangan itu juga, Tubagus mengaku tidak menyadari bahwa mobil yang dia kendarai mengalami kecelakaan. Saat kecelakaan itu terjadi, dia hanya mendengar suara dentuman keras.

“Pada saat itu tidak merasakan benturan, cuman dengar ada suara keras,” kata Tubagus di hadapan majelis hakim, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Vanessa Angel Sempat Tegur Tubagus Joddy supaya Berhati-hati Sebelum Kecelakaan

Tubagus masih ingat bahwa mobil yang dikendarainya sedang melintasi jalan lurus. Namun tiba-tiba, Tubagus kehilangan kesadaran. Tubagus menyebut kemungkinan dirinya tertidur dalam sekejap hingga memicu terjadinya kecelakaan.

“Kesadaran saya, ketika jalan lurus masih ada. Tapi kemudian mungkin mata saya tertidur, ketika buka mata, mobil posisinya sudah berhenti. Saya tidak merasakan adanya kecelakaan,” ujar Tubagus.

Mendengarkan penjelasan itu, hakim kembali mencecar Tubagus dengan pertanyaan. Tubagus pun kembali menyatakan jika dirinya merasa seperti kehilangan kesadaran.

Bahkan, Tubagus menyabut merasa seperti bermimpi. Saat tersadar, dia mengetahui mobil itu sudah berhenti dengan posisi berputar ke arah berlawanan.

“Merasa seperti mimpi yang mulia (hakim). (Tahu) tiba-tiba mobil berhenti, tiba-tiba ada bau gosong. Lalu aku lihat sebelah kiri, ada (penasaran) kenapa hancur mobil ini,” kata Tubagus.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Almarhum Suami Vanessa Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Laju Mobil Hanya 120 Km Per Jam

Tubagus mengakhiri kesaksiannya dalam sidang dengan menyampaikan permintaan kepada Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, serta keluarga besar keduanya.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel akan dilanjutkan pada Kamis (10/3/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau