Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.
Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tulungagung, 5 Orang Tewas
Hal yang memberatkan adalah jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.
Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan. Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan kejaksaan," tandas Ricky.
Baca juga: Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, 4 Tewas, Diduga Kelalaian Sopir
Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara.
Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di taman wisata Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.
Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Baca juga: Ini Aturan Pengurusan SIM Selama Masa PPKM di Sumut
Pesta itu digelar saat masa pandemi Covid-19 dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.