Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Gelar Wayang Kulit Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD di Tulungagung Didenda Rp 12,5 Juta

Kompas.com - 27/02/2022, 14:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Basroni, anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur didenda Rp 12, 5 juta subsider 3 bulan penjara di persidangan yan digelar pada Jumat (25/2/2022).

Ia terbukti bersalah karena telah menggelar pagelaran wayang saat Kabupaten Tulungagung level 4 pada 21 Agustus 2021 malam.

Kala itu Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.

Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs Kereta Api Doho di Tulungagung yang Tewaskan 5 Orang

Walau tak memiliki izin, ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.

Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 menimbulkan kerumunan besar.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hukuman yang diterima Basroni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Bus yang Ditabrak Kereta Api di Tulungagung Angkut Rombongan Wisatawan, 5 Orang Tewas

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, Jumat.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa wayang dan undangan yang disita untuk dimusnahkan. Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Vs Kereta Api di Tulungagung, Warga Dengar Benturan Keras

 

Mengaku menyesal

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Shutterstock/G.Tbov Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.
Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.

Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tulungagung, 5 Orang Tewas

Hal yang memberatkan adalah jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.

Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan. Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.

"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan kejaksaan," tandas Ricky.

Baca juga: Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, 4 Tewas, Diduga Kelalaian Sopir

Kasus kedua yang disidangkan

Ilustrasi PPKMKOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ilustrasi PPKM
Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona.

Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara.

Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di taman wisata Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Baca juga: Ini Aturan Pengurusan SIM Selama Masa PPKM di Sumut

Pesta itu digelar saat masa pandemi Covid-19 dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com