Editor
Untuk kebutuhan sehari-hari, pria tersebut ditransfer sejumlah uang oleh sang istri yang tinggal di India setiap 3 bulan sekali.
Sang istri memiliki usaha di bidang tekstil dan pakaian. Kepada petugas, pria tersebut mengaku jika sang istri bersedia menyiapkan biaya hidup untuknya selama tiga tahun ke depan.
Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan di Polda Jatim, Begini Respons Wakil Bupati Blitar
Hingga ia bisa menyelesaikan ritual di sejumlah pantai di Indonesia.
"Dia memiliki istri yang sah di India yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.
Vidi menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan deportasi, tapi juga dapat dijerat pasal pidana.
"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.
SUMBER:: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang