Salin Artikel

4 Tahun Jalani Ritual di Pantai Indonesia, Pria Diduga Asal India Diamankan di Blitar, Ternyata Tak Punya Paspor

Saat diamankan, pria tersebut tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan paspor.

Kepada petugas keimigrasian, WN India tersebut mengaku menjalani rangkaian ritual budaya di berbagai tempat di Indonesia sejak empat tahun terakhir.

Pengamanan pria yang diduga asal India itu dibenarkan olehKepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira.

Menurut Arief, meski tidak menemukan identitas dan paspor, pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa pria tersebut adalah warga negara India.

Arief tidak menyebutkan bukti yang dimaksud tapi menyatakan bahwa ciri-ciri fisik pria tersebut menunjukkan ciri-ciri fisik warga India.

"Tampilan fisik yang bersangkutan memang India dan juga fasih berbahasa India," ujarnya.

Ia mengatakan yang bersangkutan bisa berbahasa Indonesia dan diduga sengaja menghilangkan dokumen keimigrasiannya terutama paspor untuk tujuan tertentu.

Lakukan ritual di pantai-pantai di Indonesia

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun lagi untuk menuntaskan ritualnya di Indonesia.

Selama empat tahun terakhir, pria itu melakukan ritual di pantai-pantai yang ada di Indonesia.

Seperti pantai di Medan, Bali, Pangandaran, Pantai Selatan Malang dan Pantai Selatan Blitar.

Namun Vidi tak menjelaskan detail ritual yang dilakukan pria tersebut.

"Jadi ritualnya di pantai-pantai. Kebetulan ketika di Blitar untuk melakukan ritual di pantai selatan Blitar keberadaannya dapat kami deteksi," ujar dia, Jumat (25/2/2022).

Kebutuhan hidup dibiayai istri di India

Walau tak memiliki paspor, pria tersebut bisa menunjukkan foto kopi paspor yang ia punya.

Diduga, pria asal India itu telah melangggar izin tinggal di Indonesia selama empat tahun atau 1.444 hari.

Untuk kebutuhan sehari-hari, pria tersebut ditransfer sejumlah uang oleh sang istri yang tinggal di India setiap 3 bulan sekali.

Sang istri memiliki usaha di bidang tekstil dan pakaian. Kepada petugas, pria tersebut mengaku jika sang istri bersedia menyiapkan biaya hidup untuknya selama tiga tahun ke depan.

Hingga ia bisa menyelesaikan ritual di sejumlah pantai di Indonesia.

"Dia memiliki istri yang sah di India yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.

Vidi menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan deportasi, tapi juga dapat dijerat pasal pidana.

"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.

SUMBER:: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/25/170500278/4-tahun-jalani-ritual-di-pantai-indonesia-pria-diduga-asal-india-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke