KOMPAS.com - Pria berusia 45 tahun yang diduga warga negara (WN) India diamankan di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Saat diamankan, pria tersebut tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan paspor.
Kepada petugas keimigrasian, WN India tersebut mengaku menjalani rangkaian ritual budaya di berbagai tempat di Indonesia sejak empat tahun terakhir.
Pengamanan pria yang diduga asal India itu dibenarkan olehKepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira.
Baca juga: Tak Punya Paspor, Pria Diduga WN India Mengaku Sudah 4 Tahun Jalani Ritual di Indonesia
Menurut Arief, meski tidak menemukan identitas dan paspor, pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa pria tersebut adalah warga negara India.
Arief tidak menyebutkan bukti yang dimaksud tapi menyatakan bahwa ciri-ciri fisik pria tersebut menunjukkan ciri-ciri fisik warga India.
"Tampilan fisik yang bersangkutan memang India dan juga fasih berbahasa India," ujarnya.
Ia mengatakan yang bersangkutan bisa berbahasa Indonesia dan diduga sengaja menghilangkan dokumen keimigrasiannya terutama paspor untuk tujuan tertentu.
Baca juga: Pria Diduga WN India Ditahan karena Tak Punya Paspor, Mengaku Jalani Ritual di Indonesia
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun lagi untuk menuntaskan ritualnya di Indonesia.
Selama empat tahun terakhir, pria itu melakukan ritual di pantai-pantai yang ada di Indonesia.
Seperti pantai di Medan, Bali, Pangandaran, Pantai Selatan Malang dan Pantai Selatan Blitar.
Namun Vidi tak menjelaskan detail ritual yang dilakukan pria tersebut.
"Jadi ritualnya di pantai-pantai. Kebetulan ketika di Blitar untuk melakukan ritual di pantai selatan Blitar keberadaannya dapat kami deteksi," ujar dia, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Diduga Depresi karena Tak Kunjung Sembuh, Pria di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri
Walau tak memiliki paspor, pria tersebut bisa menunjukkan foto kopi paspor yang ia punya.
Diduga, pria asal India itu telah melangggar izin tinggal di Indonesia selama empat tahun atau 1.444 hari.