Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan BPKB dan STNK supaya Mobilnya Laku Mahal, Warga Blora Ditangkap

Kompas.com - 25/02/2022, 06:10 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berinisial AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

AW memalsukan BPKB dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dibelinya tanpa dokumen lengkap. Melalui surat kendaraan palsu itu, mobil tersebut menjadi mudah dijual dan harganya tinggi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku membuat sendiri surat BPKB dan STNK mobilnya mirip seperti aslinya. Kemudian, berbekal surat palsu itu, pelaku menjual mobilnya kepada orang lain.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Kos, 2 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro

Modusnya, pelaku membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah dengan harga murah, lalu dibuatkan sendiri BPKB dan STNK palsu yang nampak sepert asli.

Mobil dengan nomor polisi N 1975 SM warna putih itu dijual kepada korban berinisial AQ (31), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan harga Rp 82 juta.

"Saat korban berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro, ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut," kata AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Hasil pengecekan nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui dokumen mobil yang dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat.

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatshu Xenia warna putih serta surat BPKB dan STNK palsu mobil tersebut.

"Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com